Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

ANDA sendiri adalah MOTIVATOR

  
Mulailah Dari Dalam Diri Kita Sendiri

Motivator terbaik untuk kita adalah diri kita sendiri.
Karena; Tidak ada yang dapat mengubah hidup kita selain diri kita sendiri.

Kita semua terlahir sebagai seorang pemenang. Dari jutaan sel sperma, Kitalah yang terpilih untuk lahir. Motivator ternama di Indonesia maupun dunia, hanyalah pemacu semangat kita.

Karena walaupun kita mengikuti jutaan seminarpun, tapi dalam diri kita belum ada niat untuk berubah sama saja dengan nol.

Yakinlah kita semua adalah juara !!

Sering kita dengar musuh terbesar adalah diri kita sendiri, itu benar !! Kalahkan diri kita sendiri, baru kita bisa mencapai tangga yang lebih tinggi.

Tidak ada kata terlambat untuk berubah !!


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ngoceh Singkatan suami-isteri


SUAMI
S = elalu menyayangi isterinya.
U = capannya selalu sopan dan benar.
A = mal ibadahnya tak pernah ketinggalan.
M = ampu menjadi imam yang baik.
I = man dan Islam selalu tertanam di hati.


 
ISTERI
I = ndah perilaku dan akhlaknya.
S = elalu setia kepada suaminya.
T = ekun amal ibadahnya.
E = nggan membantah suaminya.
R = aut wajahnya menenteramkan suami.
I = nsya Allah menjadi isteri sholehah.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BAHAGIA LAH

  
Hidup ini hanya sementara, ada tempat terakhir dari kehidupan ini, hidup ini kadang berliku2, kadang senang, kadang bahagia, kadang suka kadang duka.


Semua dari kita pasti menginginkan kebahagian di dunia ini, dan juga kebahagian yang kekal di akhir kehidupan kelak. Ternyata untuk membuat hidup itu bahagia hanya perlu 4 langkah, yaitu;




1. BERSYUKUR.


Jika kita mensyukuri apa yang kita dapat, pasti akan selalu bahagia, sikap mensyukuri pemberian Allah SWT akan membuat kita menerima dengan ikhlas setiap takdir yang kita terima sekecil apapun.


[-] Lalu bagaimana Cara Bersyukur...???
[-] Caranya; Dengan mencari cermin sebagai introspeksi diri kebawah...!!!


[+] Artinya; Sebagai barometer kita melihat orang² yang tidak lebih beruntung dari kita, sehingga kita akan merasa sangat beruntung dan akan berterima kasih pada Allah SWT atas apa yang telah di berikan-Nya.


2. BERSABAR.


Sabar yang sesungguhnya tidak akan pernah habis dan tidak akan ada batasnya.


[-] Manfaat sabar untuk kebahagian hidup kita apa...???
[-] Dengan Bersabar kita yakin bahwa dalam kehidupan ini ada yang mengatur, dengan bersabar kita akan menerima kesusahan tersebut dengan tersenyum.


3. BERUSAHA.


Tanpa ada usaha tidak akan ada yang namanya kebahagian, berusaha atau ikhtiar merupakan kewajiban manusia.


Kebahagiaan harus di raih ,tapi tanpa usaha jangan harap kebahagian akan datang sendiri.


Jadilah pemimpi bukan penghayal, seorang pemimpi akan berusaha mewujudkan impiannya bukan hanya berandai².


4. BERPIKIR POSITIF.


Nah, ini yang akan membuat ketiga tips diatas akan mudah kita jalankan.


Dengan berpikir positif kita bisa mengerahkan semua daya yang kita punya untuk melakukan hal positif, Karena setiap tindakan diinstruksikan oleh pikiran, dan berlaku sebaliknya jika pikiran negatif yang kita ciptakan maka kita akan berbuat hal yang negatif pula.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

INILAH AKU APA ADANYA YANG JAUH DARI SEMPURNA


◦ Aku TIDAK SEMPURNA, kamu juga tidak sempurna..


◦ KETIDAKSEMPURNAANMU menjadi pelengkap KETIDAKSEMPURNAANKU..

◦  Kadangkala yang TERINDAH bukanlah yang terbaik dan tidak menjanjikan KEBAHAGIAAN..

◦ Tapi jika kita menerima kekurangan menjadi KELEBIHAN, itulah KESEMPURNAAN yang sebenarnya..


"Sebaik-baik wanita ialah wanita yang apabila di pandang menggembirakan hatimu, apabila di perintah ia taat kepadamu, dan apabila di tinggal pergi ia mampu menjaga kehormatan dirinya” 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UANG??


Uang dapat membeli Jam.
◦ Tapi bukan waktu.

Uang dapat membeli buku.
◦ Tapi bukan ilmu.

Uang dapat membeli makanan.
◦ Tapi bukan selera.

Uang dapat membeli darah.
◦ Tapi bukan nyawa.

Uang dapat membeli yang terbaik.
◦ Tapi bukan keindahan.

Uang dapat membeli kosmetik.
◦ Tapi bukan kecantikan.

Uang dapat membeli Rumah megah.
◦ Tetapi bukan tempat tinggal.

Uang dapat membeli obat.
◦ Tapi bukan kesehatan.

Uang dapat membeli kemewahan.
◦ Tapi bukan kebiasaan.

Uang dapat membeli hiburan.
◦ Tapi bukan kebahagiaan.

Uang dapat membeli jabatan.
◦ Tapi bukan kehormatan.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TEGURAN BAGI DIRI KITA


Kenapa Kita harus tidur kalau Allah SWT memanggil...???
[-] Tapi Kita sanggup tahan ngantuk saat menonton film selama 3 jam...!!!

Kenapa Kita harus bosan saat baca Al-Qur’an...!!!
[-] Tapi Kita lebih rela membaca TL twitter, wall facebook, novel atau buku lain...!!!

Kenapa kita senang sekali mengabaikan pesan dari Allah SWT...???
[-] Tapi kita sanggup memforward pesan yang aneh2...!!!

Kenapa masjid semakin sepi...???
[-] Tapi bar dan club, semakin ramai...!!!



Jawablah.!! 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ibu segalanya bagiku


 
Ibu...
Aku tahu semua letihmu itu tulus, dan akupun tahu bukan apa2 yang engkau ingin, engkau tak pernah inginkan apa2.

Ibu...
Dulu engkau pernah bilang cepatlah besar anakku!! Jadilah engkau orang besar yang membesarkan hati Ibu.

Ibu...
Semua hebatku tidak kan pernah ada tanpa ikhlas pengorbananmu.

Ibu...
Perkataanmu adalah do’a, dan Do’a yang nyaring terdengar dan pasti didengar !!

Bukan gelimang harta untuk membalas.
Bukan pula tahta dan mahkota.


Sujud dan bakti jualah Harta yang sesungguhnya !!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ngoceh

◦  Lebih baik dikenal, lalu dilupakan.
Daripada dicintai, lalu dikecewakan.


◦ Lebih baik jujur, tapi menyakitkan.


Karena kebohongan membawa kehancuran



RINDU itu
→ Akan hadir di saat kita BERJAUHAN.


CINTA itu.
→ Akan utuh bila kita saling PERCAYA.


KEBAHAGIAAN itu.
→ Akan terasa bila kita selalu BERSAMA.


KESETIAAN itu.
→ Tidak akan pernah hilang bila kita saling PENGERTIAN.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Berhentilah Berharap Pada yang Tidak Perduli



◦ Berharap untuk memiliki seseorang yang tidak mungkin kita milki. Adalah sebuah harapan penuh kesia-siaan.

◦ Mencintai seseorang yang sudah tidak mencintai kita. Adalah sebuah ketersikasaan.

◦ Berharap seseorang yang sudah tidak peduli kepada kita. Adalah sebuah penantian yang tidak berguna.

◦ Memikirkan seseorang yang tidak mau mengerti perasaan kita. Hanyalah menghabiskan banyak waktu terbuang percuma.

◦ Ada baiknya; Segeralah berusaha untuk melupakan itu semua. Tak perlu kita larut terlalu lama dalam kesia-siaan.

◦ Karena kalau Tidak, Maka hati kitalah yang akan terus tersiksa.

◦ Tetaplah melangkah ke depan.


◦ Jangan biarkan hidup kita sia-sia.

◦ Karena disana masa depan telah menunggu kita.


◦ Masa depan yang ceria penuh bahagia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Prinsip Dasar HAM

1.      Prinsip Kesetaraan
Prinsip ini merupakan ide yang meletakkan pandangan bahwa semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam HAM.


2.      Prinsip Non-Diskriminasi
Dalam hukum HAM , diskriminasi ini biasanya didasarkan pada alasan tertentu, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik dan lain sebagainya.


3.      Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu
Negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya  hak-hak dan kebebasan tersebut.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Teori hukum alam, positiv, universalisme, relativisme budaya

a.       Teori hukum alam / teori hukum kodrat
Teori ini berpandangan bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh seluruh manusia pada segala waktu dan tempat berdasarkan takdirnya sebagai manusia.


b.      Teori hukum Positif
Teori ini muncul sebagai implikasi dari jaman enlightment diEropa pada abad 18 yang memuat nilai-nilai dasar yang diambil dari tradisi ilmu alam yang menempatkan gejala atau fenomena yang dikaji sebagai objek yang dapat dikontrol dan di generalisasi sehingga kedepan dapat diramalkan.


c.       Teori Universal
Teori ini menjadi kekuatan pendorong bagi pemahaman baru tentang universalitas HAM.


d.      Teori Relativisme Budaya
Teori ini berpandangan bahwa HAM harus diletakkan dalam konteks budaya tertentu dan menolak pandangan adanya hak yang bersifat universal.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Analisis Asas Legalitas

ASAS LEGALITAS
1. arti dan makna asas legalitas
          Asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat  (1) KUHPidana yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu. Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana  (deliuk/ tindak pidana ) harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan delik diancam dengan pidana dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu.
          Dari penjelasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung 3 pokok pengertian.yakni :
1.   tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan sebelumnya / terlebih dahulu, jadi harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan operbuatan
2.   untuk menentukan adanya perestiwa pidana (delik m/ tindak pidana ) tidak boleh menggunakan analogi.
3.   peraturan-peraturan hukum pidana / perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.

2. tujuan asas legalitas
          Menurut muladi asas legalitas di adakan bukan karena tanpa alasan tertentu. Asas legalitas di adakan bertujuan untuk :
a.   memperkuat adanya kepastian hukum.
b.   menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa.
c.   mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana.
d.   mencegah penyalah gunaan kekuasaan. Serta
e.   memperkokoh penerapan “the rule of law”.

Penerapan asas legalitas bervariasi dan berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Tergantung apakah negara tersebut menganut sistem pemerintahan demokratis, seperti negara kita ini ataukah menganut sistem tirani. Selain itu hal itu juga akan bergantung pada sistem hukum yang dianut suatu negara. Apakah negara tersebut menggunakan sistem hukum eropa kontinental atau menggunakan sistem hukum anglo saxon.

3. pengecualian asas legalitas
          Asas legalitas (pasal 1 ayat (1) KUHP ini ) memiliki pengecualian khusus mengenai keberadaannya.yaitu di atur dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP yang mana pasal tersebut berbunyi seperti ini “jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan maka kepada tersangka / terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya. Dari ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP ini sebagai pengecualian yakni memperlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi terdakwa. Menurut jonkers pengertian menguntungkan disini bukan saja teehadap pidana dari perbuatan tersebut,tetapi juga mencakup penuntutan bagi si terdakwa.
          Ada bermacam-macam teori yang menyangkut masalah perubahan peraturan perundanga-undangan yang di maksud dalam hal ini. Yakni sebagai berikut :
1.   teori formil yang di pelopori oleh Simons, berpendapat bahwa perubahan UU baru terjadi bilamana redaksi undang-undang pidana tersebut berubah. Perubahan undang-undang lain selain selain dari uu pidana walaupun berhubungan dengan uu pidana bukanlah perubahan undang-undang yang di maksud dalam pasal 1 ayat (2) ini.
2.   teori material terbatas yang dipelopori oleh Van Geuns berpendapat antara lain bahwa perubahan UU yang di maksud harus diartikan perubahan keyakinan  hukum dari pembuat undang-undang.perubahan karena zaman atau karena keadaan tidak dapat di anggap sebagai perubahan dalam UU pidana.
3.   teori material tak terbatas yang  merujuk pada putusan Hoge Raad tanggal 5 desember 1921 mengemukakan bahwa perubahan undang-undang adalah meliputi semua undang-undang dalam arti luas dan perubahan undang-undang yang meliputi perasaan hukum pembuat undang-undang maupun perubahan yang dikarenakan oleh perubahan jaman (keadaan karena waktu tertentu).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pasal 10 KUHP




Pidana terdirl atas: 
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS