1. Prinsip
Kesetaraan
Prinsip ini merupakan ide yang meletakkan
pandangan bahwa semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam HAM.
2. Prinsip
Non-Diskriminasi
Dalam hukum HAM , diskriminasi ini
biasanya didasarkan pada alasan tertentu, seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, pendapat politik dan lain sebagainya.
3. Kewajiban
Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu
Negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan
terpenuhinya hak-hak dan kebebasan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar