Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Prinsip Dasar HAM

1.      Prinsip Kesetaraan
Prinsip ini merupakan ide yang meletakkan pandangan bahwa semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam HAM.


2.      Prinsip Non-Diskriminasi
Dalam hukum HAM , diskriminasi ini biasanya didasarkan pada alasan tertentu, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik dan lain sebagainya.


3.      Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu
Negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya  hak-hak dan kebebasan tersebut.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar