a. Teori
hukum alam / teori hukum kodrat
Teori ini berpandangan bahwa HAM adalah
hak yang dimiliki oleh seluruh manusia pada segala waktu dan tempat berdasarkan
takdirnya sebagai manusia.
b. Teori
hukum Positif
Teori ini muncul sebagai implikasi dari
jaman enlightment diEropa pada abad 18 yang memuat nilai-nilai dasar yang
diambil dari tradisi ilmu alam yang menempatkan gejala atau fenomena yang
dikaji sebagai objek yang dapat dikontrol dan di generalisasi sehingga kedepan
dapat diramalkan.
c. Teori
Universal
Teori ini menjadi kekuatan pendorong bagi
pemahaman baru tentang universalitas HAM.
d. Teori
Relativisme Budaya
Teori ini berpandangan bahwa HAM harus diletakkan dalam
konteks budaya tertentu dan menolak pandangan adanya hak yang bersifat
universal.
0 komentar:
Posting Komentar