ASAS LEGALITAS
1. arti dan makna asas legalitas
Asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi
“tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan
pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu. Asas
legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa
tiap-tiap peristiwa pidana (deliuk/ tindak pidana ) harus diatur terlebih
dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan
hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap
orang yang melakukan delik diancam dengan pidana dan harus
mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu.
Dari penjelasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asas legalitas
dalam pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung 3 pokok pengertian.yakni :
1. tidak ada suatu
perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur
dalam suatu peraturan perundang-undangan sebelumnya / terlebih dahulu, jadi
harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan operbuatan
2. untuk menentukan
adanya perestiwa pidana (delik m/ tindak pidana ) tidak boleh menggunakan
analogi.
3. peraturan-peraturan
hukum pidana / perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.
2. tujuan asas legalitas
Menurut muladi asas legalitas di adakan bukan karena tanpa alasan
tertentu. Asas legalitas di adakan bertujuan untuk :
a. memperkuat adanya
kepastian hukum.
b. menciptakan keadilan
dan kejujuran bagi terdakwa.
c. mengefektifkan
deterent function dari sanksi pidana.
d. mencegah penyalah
gunaan kekuasaan. Serta
e. memperkokoh penerapan
“the rule of law”.
Penerapan asas legalitas bervariasi dan
berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Tergantung apakah
negara tersebut menganut sistem pemerintahan demokratis, seperti negara kita
ini ataukah menganut sistem tirani. Selain itu hal itu juga akan bergantung
pada sistem hukum yang dianut suatu negara. Apakah negara tersebut menggunakan
sistem hukum eropa kontinental atau menggunakan sistem hukum anglo saxon.
3. pengecualian asas legalitas
Asas legalitas (pasal 1 ayat (1) KUHP ini ) memiliki pengecualian khusus
mengenai keberadaannya.yaitu di atur dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP yang
mana pasal tersebut berbunyi seperti ini “jika terjadi perubahan
perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan maka kepada tersangka /
terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya. Dari ketentuan pasal 1
ayat (2) KUHP ini sebagai pengecualian yakni memperlakukan ketentuan yang
menguntungkan bagi terdakwa. Menurut jonkers pengertian menguntungkan disini
bukan saja teehadap pidana dari perbuatan tersebut,tetapi juga mencakup
penuntutan bagi si terdakwa.
Ada bermacam-macam
teori yang menyangkut masalah perubahan peraturan perundanga-undangan yang di
maksud dalam hal ini. Yakni sebagai berikut :
1. teori formil yang di
pelopori oleh Simons, berpendapat bahwa perubahan UU baru terjadi bilamana
redaksi undang-undang pidana tersebut berubah. Perubahan undang-undang lain
selain selain dari uu pidana walaupun berhubungan dengan uu pidana bukanlah
perubahan undang-undang yang di maksud dalam pasal 1 ayat (2) ini.
2. teori material
terbatas yang dipelopori oleh Van Geuns berpendapat antara lain bahwa perubahan
UU yang di maksud harus diartikan perubahan keyakinan hukum dari pembuat
undang-undang.perubahan karena zaman atau karena keadaan tidak dapat di anggap
sebagai perubahan dalam UU pidana.
3. teori material tak
terbatas yang merujuk pada putusan Hoge Raad tanggal 5 desember 1921
mengemukakan bahwa perubahan undang-undang adalah meliputi semua undang-undang
dalam arti luas dan perubahan undang-undang yang meliputi perasaan hukum
pembuat undang-undang maupun perubahan yang dikarenakan oleh perubahan jaman
(keadaan karena waktu tertentu).
0 komentar:
Posting Komentar