Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Analisis Asas Legalitas

ASAS LEGALITAS
1. arti dan makna asas legalitas
          Asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat  (1) KUHPidana yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu. Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana  (deliuk/ tindak pidana ) harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan delik diancam dengan pidana dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu.
          Dari penjelasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung 3 pokok pengertian.yakni :
1.   tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan sebelumnya / terlebih dahulu, jadi harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan operbuatan
2.   untuk menentukan adanya perestiwa pidana (delik m/ tindak pidana ) tidak boleh menggunakan analogi.
3.   peraturan-peraturan hukum pidana / perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.

2. tujuan asas legalitas
          Menurut muladi asas legalitas di adakan bukan karena tanpa alasan tertentu. Asas legalitas di adakan bertujuan untuk :
a.   memperkuat adanya kepastian hukum.
b.   menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa.
c.   mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana.
d.   mencegah penyalah gunaan kekuasaan. Serta
e.   memperkokoh penerapan “the rule of law”.

Penerapan asas legalitas bervariasi dan berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Tergantung apakah negara tersebut menganut sistem pemerintahan demokratis, seperti negara kita ini ataukah menganut sistem tirani. Selain itu hal itu juga akan bergantung pada sistem hukum yang dianut suatu negara. Apakah negara tersebut menggunakan sistem hukum eropa kontinental atau menggunakan sistem hukum anglo saxon.

3. pengecualian asas legalitas
          Asas legalitas (pasal 1 ayat (1) KUHP ini ) memiliki pengecualian khusus mengenai keberadaannya.yaitu di atur dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP yang mana pasal tersebut berbunyi seperti ini “jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan maka kepada tersangka / terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya. Dari ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP ini sebagai pengecualian yakni memperlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi terdakwa. Menurut jonkers pengertian menguntungkan disini bukan saja teehadap pidana dari perbuatan tersebut,tetapi juga mencakup penuntutan bagi si terdakwa.
          Ada bermacam-macam teori yang menyangkut masalah perubahan peraturan perundanga-undangan yang di maksud dalam hal ini. Yakni sebagai berikut :
1.   teori formil yang di pelopori oleh Simons, berpendapat bahwa perubahan UU baru terjadi bilamana redaksi undang-undang pidana tersebut berubah. Perubahan undang-undang lain selain selain dari uu pidana walaupun berhubungan dengan uu pidana bukanlah perubahan undang-undang yang di maksud dalam pasal 1 ayat (2) ini.
2.   teori material terbatas yang dipelopori oleh Van Geuns berpendapat antara lain bahwa perubahan UU yang di maksud harus diartikan perubahan keyakinan  hukum dari pembuat undang-undang.perubahan karena zaman atau karena keadaan tidak dapat di anggap sebagai perubahan dalam UU pidana.
3.   teori material tak terbatas yang  merujuk pada putusan Hoge Raad tanggal 5 desember 1921 mengemukakan bahwa perubahan undang-undang adalah meliputi semua undang-undang dalam arti luas dan perubahan undang-undang yang meliputi perasaan hukum pembuat undang-undang maupun perubahan yang dikarenakan oleh perubahan jaman (keadaan karena waktu tertentu).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar