1. Pengertian
Kontrak
Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris)
dan overeenkomst (dalam bahasa belanda)
dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah
perjanjian. Kontrak adalah Peristiwa di mana dua orang atau lebih
saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan
tertentu, biasanya secara tertulis.
Para pihak yang bersepakat mengenai
hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiabn untuk menaati dan melaksanakannya,
sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang disebut perikatan
(verbintenis).
2. Syarat
Sahnya Kontrak
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata Kontrak
adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Syarat Subjektif, syarat ini apabila
dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi :
1. Kecakapan
untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan);
2. Kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya.
b. Syarat Objekif, syarat ini apabila
dilanggar maka kontraknya batal demi hokum, meliputi :
1. Suatu hal
(objek) tertentu;
2. Sesuatu
sebab yang halal (kuasa).
3. Asas
dalam Berkontrak
Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata
menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut jelas
sangat jelas terkandung asas :
1. Konsensualisme,
adalah perjanjian itu telah terjadi juka telah consensus antara pihak-pihak
yang mengadakan kontrak;
2. Kebebasan
berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas
mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
3. Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu
merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya (mengikat).
Di samping itu, beberapa asas lain dalam
standar kontrak :
1. Asas
Kepercayaan
2. Asas
Persamaan Hak
3. Asas
Moral
4. Asas
Keseimbangan
5. Asas
Moral
6. Asas
Kepatutan
7. Asas
Kebiasaan
8. Asas
Kepastian Hukum
4. Asas
dalam Berkontrak
Mengenai sumber hukum kontrak yang
bersumber dari undang-undang dijelaskan :
1. Persetujuan para pihak (kontrak);
2. Undang-undang, selanjutnya yang lahir
dari UU ini dapat dibagi :
Undang-undang saja
UU karena suatu perbuatan, selanjutnya
yang lahir dari UU karena suatu perbuatan dapat dibagi :
3. Yang dibolehkan (zaakwaarnaming);
4. Yang berlawanan dengan hukum, misalnya
seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak
kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena
perbuatan itu oleh UU termasuk perbuatan yang melawan hukum (onrechtsmatige daad), untuk hal ini dapat
dilihat pasal 1356 KUH Perdata
0 komentar:
Posting Komentar