Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PENGERTIAN, SYARAT SAHNYA, DAN ASAS-ASAS DALAM KONTRAK


1.      Pengertian Kontrak 

Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah Peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.
Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiabn untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang disebut perikatan (verbintenis).



 2.      Syarat Sahnya Kontrak
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata Kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Syarat Subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi :
1.     Kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan);
2.     Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
b. Syarat Objekif, syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hokum, meliputi :
1.     Suatu hal (objek) tertentu;
2.     Sesuatu sebab yang halal (kuasa).



 3.      Asas dalam Berkontrak
Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut jelas sangat jelas terkandung asas :
1.     Konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi juka telah consensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak;
2.     Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk  mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
3.     Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya (mengikat).
Di samping itu, beberapa asas lain dalam standar kontrak :
1.     Asas Kepercayaan
2.     Asas Persamaan Hak
3.     Asas Moral
4.     Asas Keseimbangan
5.     Asas Moral
6.     Asas Kepatutan
7.     Asas Kebiasaan
8.     Asas Kepastian Hukum



 4.      Asas dalam Berkontrak
Mengenai sumber hukum kontrak yang bersumber dari undang-undang dijelaskan :
1. Persetujuan para pihak (kontrak);
2. Undang-undang, selanjutnya yang lahir dari UU ini dapat dibagi :
Undang-undang saja
UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu perbuatan dapat dibagi :
3. Yang dibolehkan (zaakwaarnaming);
4. Yang berlawanan dengan hukum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh UU termasuk perbuatan yang melawan hukum (onrechtsmatige daad), untuk hal ini dapat dilihat pasal 1356 KUH Perdata

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar